Tingkatkan Pelayanan, Gerai SIM Keliling Buka di Dua Lokasi Pada Minggu Pagi
Foto : ANTARA/HO-TMC Polda Metro
Suasana pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi di gerai SIM Keliling.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya