Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkatkan Pelayanan, BPLJSKB Ditetapkan Sebagai BLU

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelayanan pengujian kendaraan kendaraan bermotor dibawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi kini menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini dilakukan demi meningkatkan layanan kepada masyarakat yang lebih transparan dan lebih baik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam pengujian kendaraan bermotor, BPLJSKB membutuhkan inovasi, pembaruan dan peningkatan jasa dan layanan kepada masyarakat serta fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan yang dimiliki oleh Badan Layanan Umum (BLU).

"Melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 392/KMK.05/2022 tanggal 23 September 2022 lalu, Kementerian Keuangan telah menetapkan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)," kata Amirulloh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/10).

Ia menambahkan, dengan status BLU yang telah diberikan tersebut, saya mengharapkan BPLJSKB memiliki mindset baru sebagai satker BLU yang berbeda dari satker yang lain di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. BLU BPLJSKB harus dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin dengan efisiensi biaya, waktu dan proses bisnis meskipun tidak mengutamakan profit serta dapat bersaing dengan sektor bisnis.

Amirulloh juga menjelaskan bahwa Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri dan kendaraan khusus.

"Terdapat 7 pelayanan yang saat ini dilaksanakan oleh BPLJSKB, yaitu: Pengujian Fisik Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Uji Sampel Kendaraan Bermotor, Pengujian Kendaraan Bermotor Konversi, Pengujian Modifikasi, Pengujian Emisi CO2 dan/atau konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor, dan Pengujian terhadap pengembangan prototype teknologi kendaraan bermotor," jabarnya.

Di samping itu, kata Amirulloh, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga sedang mengusahakan untuk penambahan fasilitas pengujian kendaraan berstandar internasional pada BPLJSKB melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Proving Ground yang direncanakan akan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2025.

Dengan penambahan fasilitas pengujian tersebut, diharapkan akan meningkatkan pelayanan pengujian pada BPLJSKB, dimana saat ini BPLJSKB menghadapi tantangan dan juga peluang berupa, perkembangan regulasi dan teknologi pada kendaraan bermotor yang mengacu pada standar internasional. Lalu Tingginya kebutuhan pelayanan pengujian tipe kendaraan bermotor dari pembuat/perakit atau pengimpor kendaraan bermotor di wilayah Indonesia maupun regional ASEAN. Dan terbatasnya fasilitas uji tipe kendaraan bermotor di wilayah regional ASEAN.

"Posisi sampai dengan Bulan Oktober 2022, realisasi Pendapatan PNBP yang telah diterima oleh BPLJSKB adalah sebesar Rp15,158 Miliar dari Target Pendapatan PNBP 2022 sebesar Rp15 Miliar atau 101,06%. Hal ini tentunya merupakan prestasi yang membanggakan karena BPLJSKB dapat memenuhi target tahunan Pendapatan PNBP Tahun 2022. Kemudian seiring dengan peningkatan pelayanan dan jumlah pelayanan pengujian, pada tahun 2023 diproyeksikan BPLJSKB akan menghasilkan pendapatan sebesar Rp20,7 Miliar," lanjut Amirulloh.

Sementara itu, Kepala BPLJSKB, Yusuf Nugroho menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan dan segenap tim yang memberikan dukungan dari awal pengajuan hingga terbitnya SK Menteri Keuangan tersebut.

"Target PNBP di BPLJSKB Tahun 2022 sebesar 15 Milyar, saat ini total penerimaan mencapai Rp 15.678.866.328 2. PNBP BPLJSKB pada tahun 2022 pertanggal 23 September 2022 sebesar Rp 14.786.426.328 3. PNBP BPLJSKB terhitung dari 24 September 2022 s/d 6 Oktober 2022 sebanyak 50 transaksi sebesar Rp 892.440.000," katanya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top