Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Ekspansi Bisnis - IKM Pangan Tercatat sekitar 38,72% dari Total Unit Usaha IKM

Tingkatkan Mutu dan Keamanan IKM Pangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Banyak Industri Kecil dan Menengah kesulitan menembus pasar ekspor lantaran masih banyak IKM, terutama bidang pangan, belum mampu memenuhi standar mutu dan keamanan. Sebab, tak sedikit negara yang menerapkan standar ketat terhadap produk produk luar.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita, menegaskan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan ini perlu dijalankan oleh para pelaku IKM pangan. Hal itu dimaksudkan agar produk pangan yang dihasilkan dapat dipasarkan sesuai standar kualitas pembeli, baik domestik maupun mancanegara.

"Kami menggelar fasilitasi pendampingan penerapan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) bagi IKM pangan agar dapat membantu IKM memenuhi salah satu persyaratan ekspor, sehingga para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memperluas pasarnya," kata Reni di Jakarta, Senin (13/2).

Reni mengakui masih banyak IKM pangan belum memenuhi persyaratan standar sanitasi produksi di seluruh kegiatan rantai produksi pangan, baik berupa Good Manufacturing Practices (GMP), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan HACCP yang merupakan Standar Internasional untuk Sistem Keamanan Pangan.

"Hal ini terlihat dari bangunan dan sarana produksi yang kurang menunjang, sanitasi dan higienitas karyawan yang kurang, mesin peralatan yang kurang sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, serta spesifikasi produk akhir yang tidak konsisten," ungkapnya.

Padahal, sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, lanjut Reni, keamanan pangan menjadi persyaratan wajib bagi produsen pangan. "Bahkan, IKM pangan yang meliputi produsen makanan dan minuman memiliki porsi paling besar pada jumlah sektor IKM secara keseluruhan, yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,72 persen dari total unit usaha IKM di Indonesia," imbuhnya.

Reni mengemukakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik.

Beri Pendamingan

Sepanjang 2022, Ditjen IKMA memfasilitasi 18 IKM di kabupaten/ kota untuk mengikuti pendampingan keamanan makanan, persiapan serta penerapan standar higienitas dan produksi bersih sesuai dengan syarat HACCP. Selain itu, terdapat 11 IKM yang mendapat fasilitas HACCP untuk produk minuman.

Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi menuturkan, dalam pendampingan ini terdapat sejumlah program meliputi kunjungan konsultasi dengan tenaga ahli, pendampingan hingga terbitnya sertifikat HACCP.

Pendampingan dilakukan selama sembilan bulan sejak Maret hingga November 2022. Setelah itu, IKM yang memenuhi seluruh standar berhak mendapatkan sertifikat HACCP. Untuk itu, pada 2023, pihaknya kembali memberikan fasilitasi HACCP bagi IKM Pangan terkurasi.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top