Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Ekspansi Bisnis - IKM Pangan Tercatat sekitar 38,72% dari Total Unit Usaha IKM

Tingkatkan Mutu dan Keamanan IKM Pangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Padahal, sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, lanjut Reni, keamanan pangan menjadi persyaratan wajib bagi produsen pangan. "Bahkan, IKM pangan yang meliputi produsen makanan dan minuman memiliki porsi paling besar pada jumlah sektor IKM secara keseluruhan, yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,72 persen dari total unit usaha IKM di Indonesia," imbuhnya.

Reni mengemukakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik.

Beri Pendamingan

Sepanjang 2022, Ditjen IKMA memfasilitasi 18 IKM di kabupaten/ kota untuk mengikuti pendampingan keamanan makanan, persiapan serta penerapan standar higienitas dan produksi bersih sesuai dengan syarat HACCP. Selain itu, terdapat 11 IKM yang mendapat fasilitas HACCP untuk produk minuman.

Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi menuturkan, dalam pendampingan ini terdapat sejumlah program meliputi kunjungan konsultasi dengan tenaga ahli, pendampingan hingga terbitnya sertifikat HACCP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top