Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkatkan Layanan, KPU Kudus Catat 1.104 Orang Urus Surat Pindah Tempat Memilih

Foto : ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kantor KPU Kudus, Jawa Tengah.

A   A   A   Pengaturan Font

Kudus - Tingkatkan layanan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah warga yang mengurus surat pindah tempat memilih pada Pemilu 2024 sebanyak 1.104 orang.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 612 orang mengajukan pindah memilih ke kabupaten lain, sedangkan 492 orang pemilih dari luar Kudus mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Kudus," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naili Syarifah ditemui di Kudus, Senin.

Nailimenjelaskanpemilih yang mengajukan pindah tempat memilih ke luar Kabupaten Kudus, di antaranya beralasan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, tugas belajar pendidikan tinggi, pindah domisili, dan bekerja di luar domisilinya.

Sementara pemilih dari luar daerah yang masuk ke Kudus, di antaranya karena alasan tugas belajar pendidikan tinggi, pindah domisili, dan bekerja di luar domisilinya.

Dia mempersilakan warga yang ingin mengurus pindah tempat memilih segera mendatangi kantor KPU atau PPK dan PPS, senyampang kesempatannya masih ada.

Syarat utama untuk bisa mengurus pindah tempat memilih adalah calon pemilih harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan melampirkan bukti pendukung alasan melakukan pindah memilih.

Alasan itu antara lain karena pindah tugas, menjalani rawat inap, menjadi tahanan atau menjalani hukuman penjara, tertimpa bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, tugas belajar atau menempuh pendidikan lanjutan, serta pindah domisili.

Untuk dokumen bukti pendukungnya juga disesuaikan dengan alasan pindah. Misalnya, pindah karena tugas di tempat lain maka bukti pendukungnya berupa surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan berstempel.

Untuk mengurus perpindahan memilih, kata Naili, semakin dimudahkan karena tidak perlu datang ke kantor KPU Kudus, cukup mengurus di posko yang tersebar di tingkat desa dan kecamatan.

Di tingkat kecamatan bisa mendatangi kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar pada sembilan kecamatan, sedangkan di tingkat desa bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 132 desa/kelurahan.

Untuk pemilih yang pindah memilih, surat suara pemilu yang diperoleh dipastikan tidak lima surat suara layaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.

Misalnya, pindah memilih dari kabupaten lain maka surat suara yang diperoleh adalah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD dan DPR ketika masih dalam daerah pemilihan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top