Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 26 Feb 2021, 08:50 WIB

Tingkat Kepercayaan kepada Perbankan Meningkat

Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif LPS

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kepercayaan masyarakat kepada perbankan meningkat. Peningkatan tersebut diyakini turut mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Saat ini kami melihat, keyakinan masyarakat terhadap perbankan semakin meningkat dan sangat tinggi. Tentunya ini adalah sesuatu yang positif untuk menjaga masyarakat kita tetap percaya pada perbankan," kata Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/2).

Menurut dia, perlu sinergi kebijakan antar-otoritas keuangan demi mendukung kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan searah dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional.

LPS, kata dia, juga telah menetapkan kebijakan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin. Selain itu, juga menurunkan TBP untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps.

Pada Periode 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021 TBP pada bank umum untuk rupiah turun menjadi 4,25 persen, valas pada bank umum turun menjadi 0,75 persen dan BPR untuk rupiah turun menjadi 6,75 persen. "Kami melihat penurunan ini memang diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi," imbuhnya.

Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan pengawasan dan membuka ruang evaluasi atas TBP sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan. Selain itu, dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021, LPS juga fokus pada kebijakan yang sesuai mandat dan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank.

Respons Kebijakan

Selama 2020, LPS mengeluarkan berbagai respons kebijakan antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan. Relaksasi itu berupa tarif denda nol persen untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan enam bulan pertama, dan 0,5 persen untuk enam bulan setelahnya.

Kemudian, relaksasi penyampaian laporan data SCV, relaksasi penyampaian laporan berkala bank, serta pemangkasan tingkat bunga penjaminan LPS selama tahun 2020 sebesar 150 basis poin untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR serta sebesar 75 basis poin untuk simpanan dalam valas di bank umum.

"Intinya, LPS akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi pada 2021," katanya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.