Tindak Tegas Tanpa Kompromi, Tiga Anggota Geng Motor Terlibat Pembunuhan Dihukum Berat
Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ketiga terdakwa ketika mendengarkan vonis majelis hakim, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9/2024).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Selasa (3/9).
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya