Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Polrestabes Medan Tangkap 10 Orang Pelaku Begal

Foto : ANTARA/HO-Humas Polrestabes Medan

Pelaku begal, dan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kota Medan, ditahan Polrestabes Medan.

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, Polrestabes Medan tangkap 10 orang pelaku begal.

Medan - Tindak tegas. Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 10 orang kelompok spesialis begal, dan pencurian dengan kekerasan yang 23 kali beraksi di wilayah hukum Kota Medan, Sumatera Utara.

Pelaku yang berjumlah 10 orang itu, yakni IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.

"Pelaku berjumlah 10 orang, salah seorang di antaranya berusia masih di bawah umur. Para pelaku ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa.

Fathir menyebutkan para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya secara acak lalu mengambil sepeda motor dengan paksa.

Para pelaku sudah 23 kali beraksi dimana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial, di antaranya pada tanggal 17 April 2023 di Jalan Gunung Mahameru/Glugur Medan.

"Kemudian pada tanggal 5 Mei 2023 di Jalan Juanda Medan dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso Medan, " ucapnya.

Kasat Reskrim menambahkan dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.

Personel Satreskrim Polrestabes Medan juga masih memburu dua pelaku lainnya dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

"Kami tidak segan- segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat Kota Medan," katanya.

???????Fathir menjelaskan para pelaku yang diamankan dikenakan melanggar pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top