Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kilang ONWJ I Pertamina Berjibaku Atasi Kebocoran Sumur Lepas Pantai YYA-1

Tindak Tegas Pencemar Pantai

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah mesti memberikan sanksi tegas terhadap PT PHE ONWJ apabila terbukti lalai dalam melakukan eksplorasi Sumur YYA1 di Kawasan Pantura yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan eksplorasi migas di pantai utara Jawa yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE ONWJ), apabila terjadi kalalain yang mengakibatkan kerugian masyarakat luas. Hal tersebut diungkapkan, Meiki Parndong, Direktur Walhi Jawa Barat.

"Ini bahaya, karena bisa merusak ekosistem laut serta berdampak luas. Tidak hanya ekonomi tetapi juga sosialnya, seperti para nelayan. Kalau terbukti lalai, harus ditindak tegas," ungkap Meiki Parndong, saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/7).

Dia menjelaskan, luapan minyak itu bisa membuat biota laut, terumbu karang mati, plankton, ikan di pesisir mati. Tidak hanya itu, efek dominonya seperti berdampak pada para nelayan pesisir yang harus mencari ikan jauh lebih ke tengah, dengan biaya lebih mahal.

Seperti diketahui, Pertamina terus melakukan upaya maksimal dalam penanganan gelembung gas di sumur migas lepas pantai YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), salah satunya dengan menggandeng tim dari Boot & Coots, perusahaan Amerika Serikat (AS) yang berpengalaman dalam menyelesaikan peristiwa serupa di Teluk Meksiko.

VP Corporate Communication PT Pertamina, Fajriyah Usman dalam siaran persnya mengatakan, untuk penanganan risiko pencemaran lingkungan, Pertamina group telah memobilisasi 27 kapal dan 12 set Oil Boom. Selain itu, untuk menjaga agar tidak ada aktifitas nelayan di sekitar lokasi, Pertamina dan PHE ONWJ bekerja sama dengan TNI AL, Satpolairud, dan Pokwasmas, mengerahkan 7 unit kapal patroli.

Dampak Buruk

Ketua Umum Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI), Puput D Putra mengatakan, pencemaran dari migas ini bisa berdampak buruk terhadap ekosistem laut tersebut. Menurutnya perlu di pertanyakan kinerja para pejabat terkait dan khususnya jajaran Ditjen terkait yang gagal melaksanakan amanat UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dalam menjalankan mandat negara yang lalai dalam pekerjaannya.

Puput D Putra menambahkan, berdasarkan Pasal 112 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunan Hidup, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"KAWALI berharap pemerintah daerah dan pihak terkait agar segera menindak tegas dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menyebabkan pemcemaran," paparnya.

Sementara, Kementerian Perhubungan menyatakan siap memberikan bantuan sarana dan prasarana yang dimiliki termasuk SDM untuk menanggulangi kemunculan gelembung gas di sumur migas PHE ONWJ.

"Kepada Pertamina, Kemenhub sudah menyatakan siap untuk ikut terlibat membantu," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad kepada pers di Jakarta.Ant/suh/E-12

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top