Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Pemkab Kudus Beri Sanksi Indispliner ke 14 ASN

Foto : ANTARA/HO-Pemkab Kudus

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengikuti apel pagi di halaman pendopo Kabupaten Kudus.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme para pegawai, Pemkab Kudus menindak tegas dengan memberi sanksi indispliner ke 14 ASN.

Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengahmenjatuhkan sanksi indisplinerterhadap 14 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang tahun 2022 karena melakukan sejumlah pelanggaran.

"Di antaranya ada yang menghilangkan barang milik negara, mangkir kerja selama 28 hari, ada yang melakukan perselingkuhan, serta perceraian tidak dilaporkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin.

Perceraian yang tidak dilaporkan, kata dia, melanggar ketentuan pasal 3 PP nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Ia mengungkapkan sanksi terberat yang diberikan berupa pemberhentian secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN yang mangkir dari kerja selama 28 hari tanpa keterangan.

Sementara sanksi lainnya, berupa pemberian surat pernyataan tidak puas atas kinerja ASN dari atasannya. Sedangkan yang menghilangkan barang negara diminta menggantinya serta mendapatkan sanksi disiplin berupa pembebasan jabatan dari fungsional menjadi staf.

Dari belasan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, terbanyak merupakan guru ada sembilan orang, selebihnya merupakan pegawai di lingkungan perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top