Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban Perdagangan - Temuan Impor Ilegal di Pabean Bea dan Cukai Cikarang Senilai Rp46,19 M

Tindak Tegas Oknum Pejabat Muluskan Impor Ilegal

Foto : ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH

PERIKSA BARANG BUKTI - Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8). Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai 46.188.205.400 rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli memimpin penindakan atas temuan Satgas ini di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8). Total nilainya mencapai 46,19 milliar rupiah.

Mendag menegaskan agar sinergi antara kementerian dan lembaga terjalin kuat untuk menertibkan importasi ilegal. "Kita satu tim perlu kerja sama yang kuat, mulai dari Bareskrim, Kementerian Keuangan cq Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tegasnya.

Selain itu, dirinya berharap penindakan ini dapat menumbuhkan pusat-pusat perdagangan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Wahyu Widada, Perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, sertaBPOM. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Dirjen PKTN Moga Simatupang.

Adapun tindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang dilakukan Kemendag terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.

Selanjutnya, Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Selain itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas, sementara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan 695 produk jadi, 332 pak tekstil, 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik, serta 5.896 buah garmen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top