Tindak Tegas, Jaksa Tuntut Terdakwa Punya 1.019 Butir Happy Five Enam Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Kejari Medan AP Frianto Naibaho (tengah) saat bersidang di Pengadilan Negeri Medan.
"Polisi kemudian menuju ke lokasi dan melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk membuang 100 papan pil happy five, ketika melihat kedatangan petugas. Namun, petugas langsung menangkap Sibay," paparnya.
Dari pengakuan Sibay, kata Frianto, narkotika itu dibelinya dari terdakwa Muhammad Syawal, dan petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Muhammad Syawal.
"Selain menangkap terdakwa, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, satu bungkus plastik berisikan 30 butir pil pecahan ekstasi, satu klip plastik berisikan serbuk ekstasi 7,80 gram dan satu klip plastik berisikan sabu-sabu 0,74 gram," pungkas JPU Frianto.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya