Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Dibekukan Izin Kafe dan Bar Hollywings Akibat Tiga Kali Langgar Prokes

Foto : ANTARA/Ricky Prayoga

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan sanksi pembekuan izin terhadap Kafe dan Bar Hollywings Kemang selama PPKMakibat sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HollyWings, di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kita kenakan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemiCOVID-19, selama masa PPKM ini masih berlaku," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Selain dilakukan pembekuan izin, HollyWings Kemang juga dikenakan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Itu yang akan kita kenakan dan saat ini kita akan bergerak menuju ke lokasi untuk mengenakan sanksi tersebut pada yang bersangkutan," ujar Arifin.

Arifin menyebutkan dari temuan pihaknya, HollyWings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan di mana yang pertama pada bulan Februari 2021 terjadi pelanggaran dan sudah diberikan tindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang.

Kemudian di bulan Maret 2021 HollyWings Kemang melakukan pelanggaran kedua dan ditindak oleh Satpol PP tingkat Kota Jakarta Selatan, hingga yang terakhir terjadi lagi pelanggaran protokol kesehatan tanggal 4 September 2021 hari Sabtu malam Minggu.

"Maka karena pelanggaran yang berulang, kami kenakan sanksi sesuai regulasi yang mengatur tentang penanganan COVID-19 di jakarta. Yakni diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020, kemudian secara detil diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021," ucapnya.

Sebelumnya, kafe dan bar Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan digeruduk polisi Sabtu (4/9/2021) malam serta mendapati sejumlahpengunjung melanggar protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi memang rutin menggelar operasi yustisi.

"Selama ini kami lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3, semuakami tindak," ujar Yusri, Minggu (5/9).

Yusri menjelaskan pihaknya juga melakukan operasi terhadap tempat hiburan yang melanggar kapasitas yang ditetapkan.

Saat itu sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan, Hollywings, kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Namun pihaknya hanya membubarkan kafe tersebut dan tidak diberikan sanksi.

"Ada pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan, gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran, karena sudah dua kali denda segel," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top