Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, BNN Banten Bongkar Gudang Narkoba di Kota Tangerang

Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari

Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursaid saat penyampaian ungkap kasus pembongkaran gudang narkotika jenis sabu, di kantor BNN Banten, Kamis (7/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Serang - Tindak tegas, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil membongkar gudang narkotika jenis sabu yang berupa kamar kontrakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursaid di Serang, Banten, Kamis, mengatakan, pengungkapan gudang sabu tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Banten. Tim pemberantasan BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten kemudian mendalami informasi tersebut.

"Kami pun melakukan penggerebekan di kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang sabu, yang diketahui sudah digunakan selama satu bulan," katanya.

Dari hasil penggerebekan pada Rabu (6/9) dua orang tersangka berinisial HS (46) asal Periuk Kota Tangerang dan B (46) asal Aceh Utara berhasil ditangkap, dan menemukan tas hitam berisi 11 sabu yang dibungkus plastik hitam dan satu bungkus plastik bening dengan total berat 12,8 kilogram.

Rohmad mengatakan, kedua tersangka ini merupakan seorang penjaga gudang sabu sekaligus kurir yang mengantarkan sabu ke konsumennya. Sedangkan HS yang juga merupakan tukang bangunan yang ikut membantu mengedarkan sabu ke wilayah Banten dan Jakarta.

"Sabu ini akan dikirim ke Kota Tangerang dan Jakarta melalui jalur darat. dari keterangan tersangka jumlah sabu sebelumnya ada 19 paket, namun tujuh paket sabu tersebut sudah sempat terjual sebelum mereka digerebek oleh petugas BNN Banten," katanya.

Rohmad menjelaskan, kedua tersangka dibayar Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang terjual. Dan saat ini BNN telah mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar karena terindikasi masuk ke jaringan internasional.

"Ini merupakan jaringan baru dari Aceh ke Tangerang mungkin dilempar ke Jakarta, bisa juga juga ke jaringan internasional, nanti akan kita kembangkan," katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 122 Juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top