Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Akhirnya Polda Banten Tetapkan Sopir Odong-odong Sebagai Tersangka

Foto : ANTARA/HO-Humas Polda

Petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan di lokasi palang pintu kereta di Desa Silebu Kragilan Kabupaten Serang hingga menimbulkan kecelakaan odong-odong dengan sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan.

A   A   A   Pengaturan Font

Dengan demikian, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top