Tindak Tegas, Akhirnya Kejagung Tetapkan Seorang Kolonel Jadi Tersangka Korupsi Kasus Mengagetkan Ini
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Meski tidak ditahan, menurut Edy, tersangka CW bersikap kooperatif. Akan tetapi pihak tetap menargetkan melakukan penahanan sementara terhadap CW pada Selasa (29/3).
Sebelumnya, Jampidmil selaku koordinator penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.
Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya