Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tim Tabur Tangkap Buron Tersangka Korupsi APBD

Foto : ISTIMEWA

Tersangka buron korupsi APBD

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan tim dari Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kolaka berhasil menangkap terpidana kasus korupsi APBD yang menjadi buron selama 4 tahun, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Herry Faisal, Selasa (3/11).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, Herry selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kolaka. Herry, yang telah buron selama kurang lebih 4 tahun, sebelumnya adalah terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2014. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara sebesar 844,067 juta rupiah.

"Namun sebagian kerugian negara telah dikembalikan, antara lain uang honor, uang Ehra, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin rabies dan Abu yang seluruhnya berjumlah 569,6 juta rupiah. Tapi ternyata setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing pelaku dari kerugian negara tersebut, terpidana dihukum dan harus membayar uang pengganti sebesar 150,2 juta rupiah," ungkap Hari dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (5/11).

Kemudian, lanjut Hari, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, Herry Faisal diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh mahkamah, Herry dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan. Namun kemudian, saat hendak dieksekusi, Herry tak pernah memenuhi panggilan jaksa, sampai jadi buronan. ags/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top