Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi | Penanaman Nilai-nilai Pancasila Harus Diteruskan

Tim Kerja DPD Rekomendasikan Tolak RUU tentang HIP

Foto : ANTARA/HO-Humas DPD.

Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (kelima dari kiri) berfoto bersama pimpinan DPD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPD saat acara malam silaturahim di rumah dinas ketua DPD, di Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Minggu (5/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim kerja pimpinan DPD merekomendasikan kepada Ketua DPD guna menindaklajuti dengan sikap Lembaga untuk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) inisiatif DPR tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Tim merekomendasikan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai payung hukum keberadaan badan tersebut.

"RUU tentang HIP yang didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan BPIP haruslah diubah secara total dan mendasar dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila dalam norma Undang Undang," kata Ketua Tim Kerja Pimpinan DPD, Nono Sampono dalam pernyataan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Nono, Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU, melainkan ada di UUD 1945. Di mana tertulis dalam Pembukaan (preambul) yang telah disepakati sebagai konsensus nasional, untuk tidak dapat diubah. Perubahan hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu sistem pemerintahan negara dan hubungan negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia.

Payung Hukum

BPIP, tambah Nono, seperti halnya badan-badan yang lain, tentu memerlukan payung hukum yang mengatur tugas peran dan fungsinya dalam melakukan pembinaan atau penguatan nilai-nilai Pancasila melalui berbagai medium. Penting juga untuk diatur kesamaan peran dan fungsi yang selama ini telah dilakukan oleh MPR melalui program sosialisasi empat pilar.

"Oleh karena itu, pada hakekatnya yang diperlukan hanyalah RUU yang mengatur secara teknis dan fraksis tupoksi dari BPIP agar kinerja badan tersebut terukur dan terarah serta sekaligus dapat dievaluasi," kata Nono.

Nono menegaskan Pancasila sudah final dengan kelima sila yang saling terkait dan berurutan untuk mewujudkan tujuan hakiki bangsa Indonesia. Yang diperlukan sekarang adalah penanaman dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang sudah final tersebut.

Pancasila, tambah Nono, sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama apapun, termasuk agama Islam, sehingga Pancasila selayaknya tidak digunakan sebagai antitesa atau sintesa atas agama. Karena para pendiri bangsa ini sudah bersepakat final, bahwa negara ini bukan negara sekuler, tetapi juga bukan negara yang menganut teokrasi.

"Tetapi bangsa ini jelas berketuhanan, seperti tertulis dalam sila kesatu; Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga dulu kita memiliki harapan agar wajah bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang nasionalis relijius," tandas Nono.

Ancaman terhadap nilai-nilai luhur Pancasila, tambah Nono, sejatinya justru datang dari dua kutub paham di dunia yang dikenal selama ini yakni liberalis-kapitalisme dan komunisme. Di mana hari ini liberalis-kapitalisme telah berakar dengan sangat kuat justru melalui sebagian produk peraturan perundangan yang lahir di era reformasi. ν mar/N-3 *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top