Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tilang Manual Kembali Berlaku, Polisi Incar 4 Pelanggaran

Foto : Antara

Ilustrasi tilang manual.

A   A   A   Pengaturan Font

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di wilayah DKI Jakarta setelah sempat digantikan dengan tilang elektronik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan tilang manual yang kembali diberlakukan hanya akan menindak jenis pelanggaran lalu lintas tertentu, seperti pemalsuan dan pelepasan nomor polisi (Nopol) hingga balap liar.

"Tilang manual berlaku untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong. Itu saja pelanggaran-pelanggarannya," ujarnya, pada Selasa (6/12) seperti dikutip dari laman NTMC Polri.

Latif menuturkan pemberlakuan tilang manual ini bermaksud untuk menindak para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik. Untuk prosedur tilang manual, ia menjelaskan akan diberlakukan seperti halnya tilang manual sebelumnya.

"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor. Kita periksa, kalau tidak sesuai, kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," jelasnya.

Latif juga menanggapi perihal maraknya pengendara yang melepas pelat nomor demi terhindar dari tilang elektronik. Namun menurutnya, ini menyalahi aturan karena pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan.

"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," tandasnya.

Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.

"Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan operasi penindakan tilang pengendara secara manual guna menghindari adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Polisi lalu lintas (Polantas).

Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top