Tilang Manual Kembali Berlaku, Polisi Incar 4 Pelanggaran
Ilustrasi tilang manual.
Latif juga menanggapi perihal maraknya pengendara yang melepas pelat nomor demi terhindar dari tilang elektronik. Namun menurutnya, ini menyalahi aturan karena pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan.
"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," tandasnya.
Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.
"Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan operasi penindakan tilang pengendara secara manual guna menghindari adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Polisi lalu lintas (Polantas).
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya