Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiket Elektronik Tingkatkan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya

Foto : istimewa

Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, tengah dan Bupati Maros, Chaidir Syam (kiri) dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Tiga Pemda, di Jakarta, Minggu (5/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, mengatakan adanya tiket elektronik merupakan salah satu peningkatan pengelolaan museum dan cagar budaya. Langkah tersebut juga mempermudah pelayanan bagi pengunjung.

"Selama ini kita gunakan loket tiket masuk. Tetapi dengan perkembangan sekarang jauh lebih mudah dengan menggunakan e-tiket," ujar Hilmar usai Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Tiga Pemda di Jakarta, Minggu (5/3).

Dia menegaskan, penggunaan tiket elektronik bukan semata soal uang. Hal tersebut membuat pihak pengelola museum dan cagar budaya dapat mengetahui jumlah persis pengunjung yang datang.

"Ini bukan cuma soal uang, berapa dapat berapa, tapi juga untuk mengatur pengunjung agar mendaftar dulu sebelum datang," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihak Kemendikbudristek bersama pemerintah Kabupaten Pangkep, Majene dan Maros menyepakati program pelestarian budaya. Nota kesepakatan tersebut merupakan syarat penentuan pemanfaatan dan bagi hasil retribusi masuk cagar budaya.

Hilmar mendorong, usai penandatanganan tersebut ada diskusi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, di Makassar sehingga muatan lokal semakin banyak dan lestari. Adapun cagar budaya dalam kesepakatan mencakup Taman Prasejarah Sumpang Bita di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan, Kompleks Makam Raja-Raja Bangae Ondongan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dan Cagar Budaya Taman Prasejarah Leang-Leang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Penandatanganan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Kemendikbudristek dengan daerah-daerah yang memiliki cukup banyak peninggalan cagar budaya," tandasnya.

Bupati Maros, Chaidir Syam juga mengapresiasi nota kesepakatan tersebut. Menurutnya, nota kesepakatan tersebut dapat membuka jalan agar Cagar Budaya Taman Prasejarah Leang-Leang mendapatkan pengakuan secara global dari UNESCO.

"Terlebih pada situs ini sudah ditemukan salah satu situs lukisan gua tertua yang sudah ada sejak 45.000 tahun lalu. Ini peradaban yang perlu dilestarikan bersama," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top