Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiga Tahun Perjalanan BRIN, Birokratisasi atau Birokrasi untuk Riset dan Inovasi?

Foto : The Conversation/Dok.Humas BRIN

Gedung BRIN di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Mari kita ulas satu per satu.

1. Sumber daya manusia

Pertama, pengelolaan sumber daya manusia. Berdasarkan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN, para peneliti wajib memenuhi Keluaran Kerja Minimal (KKM) dalam satu periode kerja (empat tahun), dengan kemungkinan perpanjangan satu periode lagi. KKM ini meliputi publikasi ilmiah, buku, atau karya intelektual lainnya.

Selain memenuhi KKM, peneliti juga diwajibkan menerbitkan karya di jurnal terakreditasi. Jika target minimum tidak tercapai, peneliti bisa terkena sanksi mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian setelah dua periode.

Saya menganggap ketentuan ini bermasalah. Sebab, para peneliti butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa menerbitkan riset, terutama untuk publikasi terindeks global. Selain itu, biaya riset dan publikasinya riset juga tidak sedikit. Penerbit jurnal internasional Elsevier misalnya mematok biaya antara Rp3 juta sampai Rp158 juta setiap publikasi-angkanya bervariasi tergantung dari tingkat prestise jurnal, jenis artikel, serta aksesibilitas (misalnya, publikasi terbuka atau berlangganan). Biaya sebesar ini, belum tentu bisa terakomodasi dengan tunjangan BRIN yang tidak besar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top