Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Tiga Provinsi Baru di Papua Dapat Dana APBN di 2023

Foto : ANTARA/HO-KEMENKEU

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak tiga Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo. Tiga provinsi baru itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

"Untuk Papua yang tiga Papua pertama, karena UU (pemekaran) muncul sebelum UU APBN 2023, kita akan masukkan di dalam perpres terkait DIPA sehingga penganggaran untuk pelaksanaan provinsi baru akan masuk dalam DIPA yang akan disampaikan Presiden di 2023," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (23/11).

Seperti dikutip dari Antara, Menkeu masih merencanakan langkah pembagian anggaran untuk Provinsi Papua Barat Daya yang undang-undang pemekarannya baru disahkan setelah UU APBN 2023 diketok. Salah satu langkah yang akan diambil adalah membagi dana dari provinsi induk ke provinsi baru.

"Yang paling penting, provinsi-provinsi tersebut bisa berjalan dan berfungsi secara optimal pada tahun-tahun pertama. Dari sisi implikasi keuangannya nanti kita bagikan antara provinsi induk dan provinsi pemekaran tersebut," ujar Menkeu.

Ia mengatakan nantinya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini diberikan kepada Provinsi Papua akan mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan pemekaran provinsi.

Adapun DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang di rapat paripurna DPR, Jumat, sehingga Papua memiliki empat DOB.

Tonggak Sejarah

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika setempat menyebutkan dengan diresmikannya tiga provinsi baru pada 11 November 2022 merupakan tonggak sejarah di mana sebagai keberlanjutan pembangunan yang ada di Bumi Cenderawasih.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Yudianto, mengatakan berdasarkan UU No 14 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, kemudian UU No 15 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU No 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan di mana untuk mempercepat proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Tujuan mulia pembentukan DOB ini adalah agar pelayanan pemerintahan, pembangunan lebih efektif untuk kesejahteraan masyarakat di dalamnya secara khusus Masyarakat Asli Papua (OAP)," katanya.

Menurut Jeri, dalam membangun pemerintahan pada provinsi baru tersebut dibutuhkan kerja sama dari seluruh instansi serta komitmen bersama baik pemerintah pusat, daerah, kabupaten, TNI/Polri dan stakeholder lainnya. "Hal ini sangat dibutuhkan agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik serta lancar," ujarnya.

Dia menjelaskan selain itu juga peran dari tokoh adat, masyarakat, agama, perempuan, dan pemuda untuk bergandengan tangan dalam menjaga situasi konduktivitas daerah.

"Harapan kami ketiga provinsi baru tersebut segera dapat berjalan dan mengikuti irama pembangunan, tantangan ke depan hal ini tidaklah mudah apalagi di tengah-tengah kelesuan ekonomi global," katanya lagi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top