Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebakaran Lapas I Tersangka Baru Kemungkinan Masih Akan Ada

Tiga Petugas Lapas Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/Muhammad Iqbal

Keluarga dibantu petugas lapas menaiki kendaraan yang akan membawanya ke RS Polri Kramat Jati di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Klas 1 A Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (9/9/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan.

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.
"Tadi pagi penyidik melakukan perkara untuk menentukan tersangka, ada tiga tersangka yang ditetapkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (20/9).
Yusri menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadapa tiga tersangka itu, yakni Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa. "Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja saat itu," ungkap Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut penetapan tiga orang tersebut didasarkan pada tiga alat bukti. "Ada tiga alat bukti dalam rangka mendukung (penetapan tersangka) pertama keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga dokumen," ujar Tubagus.
Dia menegaskan tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bertugas saat terjadi kebakaran. "Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y," jelas Tubagus.
Sebanyak 49 narapidana meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB. Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi terkait musibah tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Agendakan Pemeriksaan
Penyidik Polda Metro Jaya akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut. "Kapan akan dipanggil sebagai tersangka? Nanti kita akan rumuskan dan akan dituangkan dalam rencana penyidikan," kata Tubagus.
Tubagus menjelaskan tiga petugas lapas tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan," ujar Tubagus.
Meski demikian, Tubagus tidak menjelaskan lebih detail mengenai jabatan ketiga petugas Lapas Kelas I Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Dia hanya mengungkapkan ketiga petugas lapas yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RU, S, dan Y.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga akan segera mengumpulkan alat bukti lain terkait Pasal 187 dan 188 KUHP untuk kemudian melakukan gelar perkara guna mendalami adanya tersangka lain. "Insya Allah bisa kami selesaikan Minggu ini. Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP akan kita gelarkan untuk menetapkan tersangka, serta dalam perkembangan penyidikan tidak tertutup adanya tersangka lain," terang Tubagus.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top