Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiga Organisasi Penggiat HAM Sayangkan Pernyataan Menko Polhukam

Foto : Istimewa

Ilustrasi korban pemerkosaan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tiga organisasi non pemerintah yang bergiat dalam bidang hukum dan HAM menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Menko Polhukam, Mahfud MD. Pernyataan Mahfud yang disayangkan tiga organisasi ini terkait dengan soal restorative justice kasus pemerkosaan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah, wakil salah satu dari tiga organisasi penggiat HAM, mengatakan, saat menjadi pembicara dalam acara Rapim Polri, Selasa (16/2) Menko Polhukam Mahfud MD mencontohkan penerapan restorative justice dalam kasus perkosaan.

Menurut Mahfud pendekatan restorative justice tidak bicara bahwa si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.

"Restorative justice, menurut Mahfud membangun harmoni agar antara keluarga korban dan pemerkosa serta masyarakat tidak gaduh," kata Liza dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Jumat (19/2).

Kata Liza lagi, organisasinya bersama IJRS dan ICJR menyayangkan pernyataan ini. Menurutnya, itu contoh kekeliruan memahami lahirnya restorative justice dan arti penting menerapkan nilai-nilai. Nilai restorative justice hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban. Tititk sentralnya adalah menyelaraskan pemulihan korban dengan mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa yang memupuk pertanggungjawaban pelaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top