Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tiga Hari Batas Penanganan Cedera Lutut Secara Mandiri

Foto : ANTARA/HO-Baliutd

Ilustrasi - Tangkapan layar - Gelandang Bali United Kadek Agung (kiri) mengikuti sesi latihan tanding setelah pulih dari cedera lutut di Training Center Bali United, di Pantai Purnama, Gianyar, Bali, Jumat (12/5)

A   A   A   Pengaturan Font

Tiga hari batas penanganan mandiri cedera lutut

JAKARTA - Dokter dari Perhimpunan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Indonesia dr Ferius Soewito, Sp.KFR, AIFO-K memberi batas tiga hari untuk penanganan mandiri cedera lutut dengan PRICE sebelum seseorang memeriksakan diri ke dokter.

"Ketika cedera kita melakukan penanganan awal dengan PRICE. Biasanya setelah itu kita lihat 24 jam, maksimal tiga hari. Apakah nyeri itu berkurang. Apakah bengkaknya berkurang," kata dia dalam sebuah acara kesehatan di Jakarta, Rabu.

PRICE merupakan kependekan dari protection atau proteksi, rest atau istirahatkan bagian tubuh yang cedera, compression atau kompres dan elevation atau mengangkat anggota tubuh yang cedera.

Khusus untuk cedera akut sebaiknya dikompres dingin sementara bila kronis dilakukan kompres hangat.

Ferius tak melarang seseorang yang cedera mendapatkan penanganan dari pengobat alternatif seperti tukang urut.

Namun keputusan ini dengan mempertimbangkan sejumlah hal antara lain tak ada bagian tubuh semisal lutut yang bengkok, fraktur atau patah terbuka sehingga tulang menonjol ke arah luar, pendarahan, nyeri semakin berat dan hematom atau darah membeku.

Bila ada salah satu dari kondisi yang disebutkan, makapasien cedera harus segera berkonsultasi ke dokter dan tak perlu lagi menerapkan PRICE.

"Boleh dibawa ke tukang urut tetapi harus tahu dulu masalahnya apa. Misalnya hanya otot spasme," tutur dia yang kembali menegaskan ada kondisi cedera yang boleh diurut dan ada yang tidak.

Dalam kesempatan itu, pakar rehabilitasi medik dari Perhimpunan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Indonesia dr Arief Soemarjono, Sp.KFR, FACSM, mengingatkan, seseorang yang mengalami cedera dengan riwayat trauma, berusia lanjut dan memiliki penyakit penyerta untuk lebih berhati-hati menangani kondisinya agar tak bertambah berat.

"Kalau ada riwayat trauma hebat, lansia, ada penyakit penyerta misalnya jatuh harus hati-hati, jangan dilakukan penanganan sembarangan. Kalau hanya dipijat silahkan (ke tukang urut)," demikian kata dia.

Cedera lutut bisa dialami siapa saja dan di antara berbagai penyebab, olahraga dan rekreasi, kemudian naik dan turun tangga dengan posisi kaki tidak tepat merupakan contohnya.

Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top