Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Protokol Kesehatan

Tiga Bar Disegel akibat Langgar PPKM

Foto : ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kiri) menegur pengelola bar yang beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai PPKM di Jakarta, Kamis (3/2) dini hari.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga bar karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis dini hari.

"Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Kamis (3/2).

Mukti menjelaskan petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Selain menyegel tiga bar tersebut tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi. Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19. "Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.

Sebelumnya tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan inspeksi di Swill House dan Bengkel Space pada pukul 00.03 WIB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top