Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tidak Punya Izin, Bappebti Blokir 100 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi

Foto : Istimewa

Bappepti

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 100 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti pada Februari 2021.

Dengan demikian, sejak Januari 2021 sampai dengan Februari 2021 Bappebti telah memblokir 168 domain situs berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat, di mana pemblokiran tersebut dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sejauh ini sudah ada 168 domain situs entitas yang telah diblokir Bappebti. Domain situs entitas ini mayoritas merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya. Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/3).

Bappebti secara rutin melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang PBK.

"Tindakan ini sekaligus memberikan literasi kepada masyarakat. Apabila suatu domain situs tidak dapat diakses, tandanya domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia," lanjut Sidharta seperti dikutip dari Antara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top