Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Keuangan Negara I KPK Mesti Meneliti Siapa yang Sebabkan Pemerintah Bayar Bunga

Tidak Masuk Akal Negara Harus Bayar Utang kepada Pengemplang BLBI Sampai 2043

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum seperti KPK agar meninjau kembali keputusan pemerintah di masa lalu, khususnya pada saat krisis moneter 1998 dengan menempatkan obligasi rekap di beberapa bank, lalu bunga obligasi tersebut harus dibayar sampai 45 tahun tepatnya hingga tahun 2043.

Apalagi, pembayaran oleh negara pun dibayarkan kepada mereka yang nyata-nyata menjadi pengemplang dana BLBI yang hingga saat ini belum melunasi utangnya kepada negara.

Aditya mengatakan sangat sulit bagi APBN untuk leluasa membiayai pembangunan kalau terus dirantai kesalahan masa lalu. Hal yang sangat tidak masuk akal, rakyat miskin harus mengeluarkan uang untuk membayar bunga bagi konglomerat yang seharusnya justru menyumbang pada negara.

"Kita ini kapitalisme apa sosialisme atau apa? Kok negara menyubsidi konglomerat yang sudah diuntungkan negara di periode panjang sejak Orde Baru berdiri?" tandas Aditya.

Aditya mengatakan Orde Baru berdiri dengan memberi kuota impor dan kemudahan izin serta aneka insentif dengan teori kalau konglomerat itu maju maka akan menetes ke bawah. Bukannya ada tetesan ke bawah, ternyata konglomerat menggunakan segala kemudahan itu bukan untuk membangun ekonomi yang kuat, malah menghambur-hamburkan uang, dan tidak kompetitif sehingga ketika krisis ekonomi dunia datang, mereka langsung kolaps.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top