Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Keuangan Negara I KPK Mesti Meneliti Siapa yang Sebabkan Pemerintah Bayar Bunga

Tidak Masuk Akal Negara Harus Bayar Utang kepada Pengemplang BLBI Sampai 2043

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan demikian, negara dirugikan dua kali karena di satu sisi, utangnya tidak dibayar lunas, masih banyak yang dikemplang, dan pada saat yang bersamaan obligor/debitor itu mendapat pembayaran bunga obligasi dari pemerintah melalui obligasi rekap yang ditempatkan di banknya.

Guru Besar Ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, Suroso Imam Zadjuli, yang diminta pendapatnya, mengatakan pemerintah harus meninjau ulang keputusan di masa lalu yang menempatkan obligasi rekap di beberapa bank dan membayar bunganya hingga tahun 2043.

"Mengapa negara bisa yang membayar bunganya? Padahal mereka yang berutang. Itu keputusan yang salah, suasana masa lalu jangan dipakai di masa kini. Pemerintah harus tegas menghentikan kebijakan masa lalu itu. Jangan ada praktik-praktik yang merugikan negara lagi seperti APBN digunakan seperti ini, atau mengeluarkan surat lunas, padahal yang dibayar masih jauh dari jumlah utang sebenarnya," kata Suroso.

Apalagi, ada beberapa obligor yang melakukan mark up terhadap jaminannya dan melakukan buy back asetnya dengan harga lebih murah melalui bantuan pihak lain. "Harus dilakukan debt forensic untuk menentukan status sebenarnya," kata Suroso.

Pengemplang BLBI
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top