Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tidak Kantongi Izin, 35 Pabrik Akan Dibongkar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Sebanyak 35 pabrik di Kecamatan Sepatan Timur karena tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.
"Pemilik pabrik sengaja membangun di lahan pengairan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera)," kata Kepala Trantib Kecamatan Sepatan Timur, Tata Jauhari, di Tangerang, Jumat (27/4).

Tata mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat KemenPU-Pera di Jakarta dan rapat sebanyak empat kali untuk membahas keberadaan pabrik tersebut. Namun sejumlah pabrik tersebut berada di Desa Lebak Wangi, Kedaung Barat, Pondok Kelor yang berdekatan dengan daerah aliran Sungai Cisadane.

Menurut dia, dari hasil rapat di Jakarta, bahwa di lokasi pabrik itu dijadikan pelebaran jalan dan jalur hijau sebagai paru-paru kota.

Sejumlah pabrik tanpa izin tersebut diketahui setelah melakukan pendataan dengan melibatkan instansi berwenang Pemkab Tangerang.

Dia mengatakan aparat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Tangerang tidak mengeluarkan izin kepada pengelola pabrik itu karena berada di lahan milik pemerintah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top