Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 01 Apr 2020, 06:30 WIB

Tetapkan Dulu Status Darurat Bencana, Baru Bisa Cairkan Anggaran Tak Terduga

Foto: ANTARA/FIKRI YUSUF

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Isi surat edaran Mendagri, poin utamanya apa?

Surat edaran merupakan pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah pemerintah daerah (pemda) dalam penanganan Covid-19 sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Pusat.

Soal poin pemda dapat menetapkan keadaan darurat bencana Covid-19, bisa dijelaskan apa maksudnya?

Ya dalam surat tersebut itu kan disebut pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19. Hal tersebut sebenarnya menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan pemda yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Tapi sayangnya, beberapa media agak keliru dalam menafsirkan dan memberitakan substansi Surat Edaran dengan Nomor 440/2622/SJ itu. Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Maksudnya salah menafsirkan itu seperti apa?

Begini, sebagaimana UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa untuk penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh kepala daerah. Nah, status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggara Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing untuk bisa digunakan untuk penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 di daerah.

Jadi, jangan sampai keliru dalam memaknainya, dalam surat edaran tersebut konteksnya pemda terlebih dahulu harus menetapkan status bencana dulu, baru kemudian pemda bisa mencairkan mata anggaran BTT yang terdapat dalam APBD. Ini penting agar tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI. Prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya.

Ini sebagaimana ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) huruf c. Dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf c itu dinyatakan penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah. Kemudian Ayat (2) menyatakan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Jadi, maksud dari status darurat itu seperti apa?

Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat Covid-19 atau tanggap darurat Covid-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Itu ditegaskan dalam surat edaran tersebut. Artinya, pemda harus menetapkan status dan tingkatan bencana daerah sebelum dapat mencairkan anggaran BTT.

Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka pemda bisa mencairkan BTT yang terdapat dalam APBD masing-masing pemda. Sehingga pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatam penanganan Covid-19 di daerah.

Poin penting lainnya dalam surat edaran itu apa lagi?

Meminta seluruh kepala daerah baik itu gubernur, bupati atau wali kota untuk melaksanakan beberapa langkah. Salah satunya, meminta gubernur dan bupati atau wali kota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah. n agus supriyatna/P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.