
Tetap Jaga Prokes Meski Antigen dan PCR Ditiadakan

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022.
Namun sayang, pengumuman pemerintah terkait tidak diwajibkannya pelaku perjalanan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR ini tidak disertai penjelasan dan sosialisasi yang akibatnya merugikan masyarakat. Beberapa penumpang pesawat tidak bisa terbang karena ketidaktahuan mereka bahwa peraturan baru ini belum berlaku.
Semoga saja peraturan pemerintah yang tidak lagi mewajibkan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini, tidak membuat masyarakat eforia, lepas kontrol, sama sekali tidak menjalankan protokol kesehatan. Hendaknya kebiasaan-kebiasaan menghindari kerumunan, mencuci tangan, dan memakai masker selama dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung, tidak berhenti begitu saja.
Dilonggarkan atau tidak, kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Inilah kehidupan normal kita yang baru, hidup dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Dan tidak ada salahnya, pemerintah secara berkala, mungkin sebulan sekali, mengadakan tes antigen dan tiga bulan sekali mengadakan tes PCR buat masyarakat secara gratis. Dan yang tidak kalah penting, vaksinasi lengkap untuk 80 persen penduduk harus secepatnya tuntas.
Redaktur : Koran Jakarta
Komentar
()Muat lainnya