TES PCR SYARAT MASUK BALI
Foto : ANTARA/FIKRI YUSUF
Penumpang pesawat di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (29/6). Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2021 yang berisi perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara Ngurah Rai dengan mewajibkan mereka menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji ‘swab’ berbasis ‘Polymerase Chain Reaction’ (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan mulai Rabu (30/6).
Komentar
()Muat lainnya