Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terus Waspadai Narkoba Jenis Baru di Tahun 2019

Foto : ANTARA/PUTRA HARYO KURNIAWAN

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 15.410 butir ekstasi asal Belanda dan 22 botol ganja cair asal Jerman di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (12/12).

A   A   A   Pengaturan Font

Membasmi narkoba seakan tak pernah surut sepanjang tahun. Satu ditangkap, bermunculan dua tiga sindikat narkoba, mulai jaringan internasional maupun jarinan napi lembaga pemasyarakatan.

Ketika polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengobrak-abrik sarang narkoba, ditemukan variasi narkoba baru.

Narkoba tak lagi berbentuk serbuk atau pil, tetapi berbentuk asap atau cairan. Polisi mencurigai keberadaan narkoba pada liquid rokok elektrik sejak lama. Awalnya, pada waktu masuknya rokok eletrik ke Indonesia. Karena peminat rokok elektrik banyak digandrungi kalangan milenial.

Hal itu mendorong para bandar narkoba memanfaat momen tersebut. Untuk itu, mereka menjajal menaruh narkoba dalam campuran cairan liquid yang digunakan dalam rokok elektrik.

Direktrat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap narkoba jenis baru berupa cairan vape yang dipakai pada rokok elektrik. Hal ini mengundang perhatian publik, karena bandar narkoba selalu berinovasi dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Gideon Arief Setiawan, mengatakan tersangka mulai membidik para pengguna rokok elektrik dalam mengedarkan narkoba.

"Cairan ini bisa dipakai menggunakan rokok elektrik yang sedang digandrungi remaja zaman sekarang," kata Gideon, di Jakarta.

Mulanya, polisi sempat mencurigai akun Instagram bernama Mamen Liq. Pengelola akun tersebut diduga memasarkan cairan rokok elektrik yang mengandung zat narkotik. Kemudian tim Ditresnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Setelah mencapai kesepakatan atas pembelian barang untuk cairan ukuran 60 milikiter dengan harga 2,5 juta," tuturnya.

Selanjut, uang langsung ditransfer uang ditransfer ke rekening Gantes Wattimuri pada Kamis tiga pekan lalu. Setelah menerima pembayaran, Gantes mengutus rekannya, Martino Saputra, mengirim pesanan.

Sementara lokasi penyerahan disepakati tak jauh dari Universitas Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Martino ditangkap saat akan menyerahkan barang, ia membawa tiga botol cairan berukuran 5 mililiter," ucapnya.

Polisi kemudian melacak Gantes lewat keterangan Martino. Gantes ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kramat Jaya, Johar Baru, Jakarta Pusat. Di rumah tersebut, polisi menyita 27 botol cairan berukuran 5 mililiter.

Di hadapan penyidik, Gantes mengakui barang itu diperoleh dari rekannya, Kurniawan Hidayat alias Wawan. "Dia juga kami tangkap saat berada di Plaza Semanggi," tambahnya.

Penemuan Sabu Cair

Selain kasus liquid bahan campuran rokok eletrik, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu cair di Diskotek MG yang berlokasi di jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.

Modus perederan sabu-sabu cair yang dikemas ke dalam botol air mineral. Tidak hanya itu, di dalam diskotek tersebut ditemukan sebuah laboraturium yang dilengkapi prekursor untuk membuat narkotik tersebut.

Oleh pelaku, Sabu cair mengandung zat psikotropik metamphetamine yang dikemas di dalam botol dibandrol 400 ribu per botol.

BNN pula menemukan alat untuk mengekstrak sabu padat menjadi sabu cair. Sabu padat yang tadinya berbau tajam, setelah diekstrak menjadi berbentuk cair menjadi tidak berbau, bahkan sulit diendus oleh anjing pelacak.

Padahal, pengembangan jenis narkoba semakin mutakhir dan semakin bisa disembunyikan dari pihak berwajib.

Dalam penggerebekan ini, BNN mengamankan barang bukti 80 botol sabu-sabu cair dan sejumlah botol kosong.

Narkoba bentuk cair ini memiliki efek serupa dengan yang berbentuk padat. Namun, untuk mengelabui orang, penggunaannya dilarutkan ke dalam air minum.

Sabu cair ini kemudian dijual dalam bentuk air minum kemasan dengan ukuran 330 mililiter yang sudah dicabut label merknya. Satu botol sabu cair seharga 400 ribu rupiah bisa untuk dikonsumsi empat orang.

Tercatat pada tahun 2018, ada beberapa jenis narkotika baru mencapai 71 jenis baru narkoba yang beredar di Indonesia.

Namun dalam regulasi, dari 71 jenis zat psikoatif baru atau new psychoactive substance (NPS) di Indonesia, enam jenis belum diatur sebagai narkotika dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017.

Mampukah pihak polisi bersama BNN dapat memberantas perederan narkoba yang selama ini masih menjadi masalah utama di Indonesia?

John Abimanyu

Wartawan Koran Jakarta

Komentar

Komentar
()

Top