Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Terus Tebar Teror Terhadap Masyarakat, KKB Papua Sudah Bisa Dijerat Pidana Terorisme

Foto : Istimewa

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terus menebar teror. Mereka tak hanya membunuh warga sipil, tapi juga membakar rumah dan sekolah. Terakhir, dalam kontak tembak di Distrik Boega, Papua, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua,Brigjen TNI Putu IGP Dani Nugraha Karya gugur tertembak kelompok separatis.

Menurut Pengamat Sosial Politik, Universitas Pasundan Bandung (Unpas), Tugiman, melihat serangkaian aksi teror sadis dan brutal yang dilakukan KKB Papua terhadap masyarakat, sudah selayaknya kelompok separatis itu dimasukan sebagai kelompok teroris. Bahkan, mereka sudah bisa dijerat dengan pidana terorisme.

"Aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh KKB atau separatis Papua sudah bisa dijerat pidana terorisme," kata Tugiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (27/4).

Tugiman berpendapat, kelompok separatis Papua selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. Maka, mereka sudah pantas dicap sebagai kelompok teroris. Dan sudah bisa dijerat dengan UU Terorisme.

"Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional," kata Tugiman.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top