Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Terungkap Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Diduga Dibantu Oknum TNI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap sejumlah pihak lain. Di antaranya adalah tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," ungkap Herwin.

Selanjutnya ia menjelaskan, Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Sebelumnya, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top