Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Impor Barang Bekas | Indonesia Jadi Negara Penampung Sampah Baju Bekas

Tertibkan Importir Nakal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR RI meminta pemerintah fokus menertibkan para importir nakal. Tindakan tegas tak hanya terhadap pedagang pakaian bekas di pasar, tetapi yang lebih utama ialah importirnya. Sebab, importasi pakaian bekas sudah jelas dilarang, tetapi tetap dilakukan.

"Fokus kita mendorong pemerintah untuk menangkap importir-importir utamanya. Jadi bukan yang ada di pasar (yang ditertibkan). Untuk dagang barang bekas itu boleh, impor barang bekas yang tidak boleh, itu perlu disadarkan," tegas Anggota Komisi VI DPR RI, Jon Erizal, di Jakarta, Jumat (24/3).

Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi, mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan jual beli pakaian bekas impor ilegal. Menurutnya, jual beli tidak hanya pakaian bekas, tetapi juga sepatu bekas dan barang bekas impor lainnya yang ilegal memang harus diberantas.

Impor barang bekas yang dikenal dengan thrifting, saat ini memang sangat menjamur di kalangan masyarakat. Hal itu karena mudahnya akses masuk barang bekas tersebut di berbagai pelabuhan di Indonesia yang sangat luas. Karena itu, Intan menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dari pemerintah.

"Pemerintah dalam hal ini Kemendag, Bea Cukai, kemudian Angkatan Laut, karena pintu masuknya dari berbagai laut yang ada di Indonesia. Ini betul-betul harus bisa memberantas. Jadi memang tidak bisa hanya satu kementerian/ lembaga. Ini lintas kementerian/lembaga harus bisa secara berkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barang bekas," tegasnya dikutip dari laman resmi DPR RI.

Dia menilai jika permintaan terhadap barang bekas masih tinggi, akan masih banyak oknum-oknum importir nakal yang berusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia. Karena itu, Intan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu bekas impor.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut merupakan langkah pemerintah salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Penampung Sampah

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, menilai fenomena masuknya pakaian bekas impor tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara penampung sampah baju bekas. Sebab, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan, kemudian dijual kembali di Indonesia.

"Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," ujar Aria Bima.

Padahal, menurut Legislator Dapil Jawa Tengah V ini, industri tekstil di Indonesia sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang murah. "Padahal di sini banyak sandang yang murah, mau dari alas kaki, mau dari pakaian luar, baik itu wanita, baik itu lak-laki, baik itu pakaian olahraga, pakaian sekolah. Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya, kita tidak kekurangan sandang," jelasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top