Tertibkan Importir Nakal
Dia menilai jika permintaan terhadap barang bekas masih tinggi, akan masih banyak oknum-oknum importir nakal yang berusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia. Karena itu, Intan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu bekas impor.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut merupakan langkah pemerintah salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Penampung Sampah
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, menilai fenomena masuknya pakaian bekas impor tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara penampung sampah baju bekas. Sebab, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan, kemudian dijual kembali di Indonesia.
"Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," ujar Aria Bima.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya