Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Tersangka Pembajak Tangki Mungkin Bertambah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kemungkinan tersangka baru setelah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembajakan truk tangki Pertamina di Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi.

"Untuk sementara, semua tergantung penyidik. Kami lihat dari pengembangannya kalau ada yang ikut serta di situ, pasti nanti dilakukan pemanggilan kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3).

Kasus ini, kata Argo, sekarang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditangani pihak Polres Jakarta Utara. Penyidik telah memeriksa sekitar tujuh saksi, baik itu petugas dan masyarakat berkaitan dengan kasus yang terjadi pada Senin (18/3) tersebut. Polisi telah menetapkan 10 tersangka setelah sebelumnya lima tersangka telah ditetapkan terlebih dulu.

Kelima orang pertama yang telah ditetapkan tersangka adalah N, TK, WH, AM dan M. Mereka merupakan pendemo dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang sempat berdemonstrasi sambil membawa mobil pengangkut BBM ke depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

"Kemudian sekarang ada lima lagi, yang sudah dilakukan pemeriksaan. Kelimanya terlibat dan sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan," ujar Argo.

Tak Jelaskan Detail

Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan secara detail apa peran kelima tersangka baru itu dan siapa mereka. "Saya tidak hafal, nanti saya lihat lagi. Intinya, perannya bahwa namanya pembajakan kan ada yang menyetop, ada yang mengawal dan ada juga yang mengambil alih kemudi. Ada semuanya yang dibawa ke Monas," ucap Argo.

Diketahui, sebanyak dua mobil tangki PT Pertamina sekitar pukul 05.00 WIB, hari Senin (18/3), dihadang dan dilarikan orang tidak dikenal menuju arah Istana Merdeka ke tempat aksi demonstrasi. Kedua mobil tangki yang dihadang dan dilarikan itu bernomor polisi B 9214 TFU dan B 9575 UU serta dikemudikan masing-masing oleh Muslih bin Engkon dan Cepi Khaerul.

Kedua mobil tangki BBM yang memiliki ukuran 32 Kilo Liter (KL) itu berisi biosolar dalam kondisi penuh dan akan melakukan pengiriman biosolar dengan tujuan SPBU area Tangerang dan Bogor. Saat hendak memasuki pintu Tol Ancol, sekitar Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, tiba-tiba ada sekelompok orang sekitar 10 orang turun dari sebuah mobil sejenis pick up mengambil alih kemudi sambil membentak-bentak sopor alias awak mobil tangki.

"Setelah dimediasi dan diminta secara baik-baik karena kan ada BBM full di dalamnya, saat itu mobil tangki tersebut bisa diamankan dan Kapolres Jakpus sendiri yang mengemudikan salah satu truknya," kata Argo.

Polisi belum memberikan penjelasan terkait dengan pendampingan para tersangka dalam kasus ini, di mana sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ada yang janggal dalam penangkapan dan penetapan tersangka buruh AMT ini, salah satunya adalah mengenai hak pendampingan para tersangka.jon/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top