Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Terobosan Layanan Warga, Disiapkan 14 Titik Samsat Keliling di Jadetabek

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2019).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Polda Metro Jaya menyiapkan 14 titik layanan SamsatKeliling untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui akunTwitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Senin, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan samsat dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
6. Depokdi halaman parkir Samsat Depok
7. Kota Tangerangdi halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Kecamatan Kota Tangerang
8. Ciledugdi halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
9. Serpongdi halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC
10. Ciputatdi halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren dan Pamulang Square
11. Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
12. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cineredi halaman parkir Samsat Cinere

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKBdan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKBtahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top