![Terobosan Cerdas untuk Tekan Pelanggaran, Polri Wacanakan Pemasangan Cip Pelat Nomor Kendaraan 2023](https://koran-jakarta.com/images/article/terobosan-cerdas-untuk-tekan-pelanggaran-polri-wacanakan-pemasangan-cip-pelat-nomor-kendaraan-2023-220124230922.jpg)
Terobosan Cerdas untuk Tekan Pelanggaran, Polri Wacanakan Pemasangan Cip Pelat Nomor Kendaraan 2023
![Terobosan Cerdas untuk Tekan Pelanggaran, Polri Wacanakan Pemasangan Cip Pelat Nomor Kendaraan 2023](https://koran-jakarta.com/images/article/terobosan-cerdas-untuk-tekan-pelanggaran-polri-wacanakan-pemasangan-cip-pelat-nomor-kendaraan-2023-220124230922.jpg)
ilustrasi pelat nomor kendaraan.
"Ini wacana cip pelat nomor kendaraan tersebut, wacananya tahun depan 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih secara bertahap mulai tahun 2022.
Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014, dalam rangka mendukung ETLE.
Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya