Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ternyata, Dokter Richard Lee Ditahan Terkait Kasus Ilegal Akses

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penangkapan terhadap praktisi kulit dan kecantikan, dokter Richard Lee terkait kasus legal akses dan upaya menghilangkan barang bukti. Bukan pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.

"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti,yang ada di akun tersebut, ini harus kita bedakan" kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Yusri menjelaskan berdasar hasil penyelidikan, Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik dan melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.

"Terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," ucap Yusri

Yusri mengatakan Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Sekarang RL (Richard Lee) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," tambah Yusri

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan, Richard Lee secara sadar menggunakan Instagram yang menjadi barang bukti dan telah disita oleh penyidik secara ilegal.

Ia juga sengaja menghapus sejumlah unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.

"Saudara R (Richard Lee) memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan'. Padahal secara sadar saudara R (Richard Lee) mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Rovan.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," tambahnya.

Atas perbuatannya Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal berlapis dengan Pasal 30 Juncto pasal 46 UU ITE, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tentang ilegal akses dan di KUHP di Pasal 231 atau 221 tentang menghilangkan barang bukti dengan ancaman 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Richard Lee ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8) kemarin. Dia dijemput paksa oleh penyidik di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top