Ternyata, Dokter Richard Lee Ditahan Terkait Kasus Ilegal Akses
Foto : Istimewa
Atas perbuatannya Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal berlapis dengan Pasal 30 Juncto pasal 46 UU ITE, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tentang ilegal akses dan di KUHP di Pasal 231 atau 221 tentang menghilangkan barang bukti dengan ancaman 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Richard Lee ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8) kemarin. Dia dijemput paksa oleh penyidik di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya