Ternyata, Dokter Richard Lee Ditahan Terkait Kasus Ilegal Akses
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penangkapan terhadap praktisi kulit dan kecantikan, dokter Richard Lee terkait kasus legal akses dan upaya menghilangkan barang bukti. Bukan pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.
"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti,yang ada di akun tersebut, ini harus kita bedakan" kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Yusri menjelaskan berdasar hasil penyelidikan, Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik dan melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.
"Terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," ucap Yusri
Yusri mengatakan Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya