Terlibat Kasus "Sambogate", Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kena Sanksi Demosi Tiga Tahun
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait perkembangan sidang etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9).
JAKARTA - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus "Sambogate".
"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9).
Selain dijatuhi sanksi administrasi, kata Nurul, perangkat Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.
Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis (15/9) dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Sidang kembali dilanjutkan Senin (26/9) dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya