Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggota Komisi II DPR Riyanta Menegaskan Perlunya Kepatuhan Terhadap Konstitusi

Terkait Penetapan PKPU Yang Mengakomodasi Keputusan MK Nomor 60 dan 70

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Riyanta (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi II juga mengingatkan semua elemen bangsa, terutama partai politik dan elit pemerintahan, untuk selalu berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak hanya fokus pada kekuasaan. Pesan ini disampaikan untuk memastikan bahwa semua proses politik berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan harapan masyarakat.

Rapat penetapan PKPU ini awalnya dijadwalkan pada hari Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke hari Minggu. Sebelumnya, rapat konsinyering telah dilakukan pada malam hari di Hotel Ayana, Jakarta, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, yang membahas rancangan PKPU dengan melibatkan KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah.

Dengan disetujuinya PKPU ini, diharapkan proses pencalonan untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dapat berjalan dengan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top