Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggota Komisi II DPR Riyanta Menegaskan Perlunya Kepatuhan Terhadap Konstitusi

Terkait Penetapan PKPU Yang Mengakomodasi Keputusan MK Nomor 60 dan 70

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Riyanta (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Dengan disetujuinya rancangan PKPU yang mengakomodasi keputusan MK Nomor 60 dan 70, Riyanta berharap agar semua pihak dapat lebih tenang dan fokus pada implementasi yang sesuai dengan harapan konstitusi dan masyarakat.

Komisi II DPR RI, dalam rapat yang dilaksanakan pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, telah menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Rapat ini membahas dan menyetujui rancangan perubahan PKPU yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan MK Nomor 60 dan 70. Pengesahan rancangan PKPU ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencalonan dalam Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Ahmad Doli, Ketua Komisi II DPR RI, dalam rapat tersebut menyatakan, "Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui? Kita setujui?" Setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat, Doli mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Baca Juga :
Sidang Sengketa Pileg

Selain itu, dalam rapat ini juga dihadiri oleh anggota Komisi II, perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). Semua pihak yang hadir menyetujui rancangan PKPU ini, menandakan adanya konsensus di antara lembaga-lembaga terkait.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top