Terkait LHKPN Rafael Alun Trisambodo, KPK Tingkatkan ke Tahap Penyelidikan
Rafael Alun Trisambodo saat di KPK
Setelah sempat meminta klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan.
JAKARTA - Setelah sempat meminta klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan.
"Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/3).
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik," ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan langkah selanjutnya adalah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya