Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Jalan

Terima Suap Rp5,6 Miliar, Bupati Bengkalis Tersangka

Foto : ISTIMEWA

Amril Mukminin

A   A   A   Pengaturan Font

Bengkalis periode 2016-2021, Amril Mukminin (AMU), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek multiyears pembangunan jalan Duri Sei-Pakning 2017-2019 di Kabupaten (Kab) Bengkalis.

Amril diduga mendapatkan uang suap total 5,6 miliar rupiah, baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis. Uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), yakni Proyek Peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

"Pada Februari 2016, sebelum AMU menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima 2,5 miliar rupiah untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan Jalan Duri Sei-Pakning multiyears tahun 2017-2019." kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Kamis (16/5). Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis, terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AMU.

Dalam pertemuan tersebut, PT CGA meminta tindak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak, dan AMU menyanggupi untuk membantu. Dalam rentang Juni dan Juli 2017, AMU kembali menerima 3,1 miliar rupiah dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT CGA.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) ini, kata Laode, merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kab Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran 537,33 miliar rupiah.

Proyek pembangunan jalan ini sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun kemudian dibatalkan oleh Dinas PU Kab Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam (blacklist) Bank Dunia.

ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top